Minggu, 14 Juli 2013

makalah pengertian munakahat


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah pendidikan agama islam tentang Munahakat atau Pernikahan.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini memiliki banyak kekurangan, karena itu kami mengharapkan saran dan kritiknya guna penyempurnaan makalah yang selanjutnya. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat baik sekarang ataupun kemudian hari.











Bogor,          September 2012



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau bermasyarakat yang sempurna adalah dengan pernikahan. Pernikahan bukan saja satu jalan yang paling mulia untuk mengatur kehidupan manusia baik dalam berumah tangga maupun keturunan. Akan tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan kaum yang lain dan bahkan antara kadua keluarga yang berbeda  sehingga mereka menjadi satu dalam segala hal tolong menolong.
Pernikahan atau munakahat dalam islam memiliki syarat serta hukum tertentu, karena pernikahan adalah sesuatu yang sakral dalam hidup kita dan seharusnya hanya sekali dilakukan dalam hidup, sehingga kita perlu memperhatikan dengan sebaik-baiknya,
B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka masalah yang kami bahas pada makalah ini adalah :
·         Apa pengertian dari munakahat ( Pernikahan )
A.   Bagaimana hukum Munakahat
B.   Apa tujuan Munakahat
C.   Manfaat Munakahat
D.   Penyebab retaknya rumah tangga
E.   Akibat tidak menikah


BAB II
PEMBAHASAN
·         Pengertian Pernikahan
Menurut bahasa nikah adalah berkumpul atau bersatu, sedangkan menurut istilah yaitu syariat nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan demi terwujudnya keluarga bahagia yang di ridhoi oleh Allah SWT.
Perintah untuk melaksanakan nikah dapat ditemukan dalam al-quran surat ar-rum ayat 21, sedangkan menurut UU No.1 tahun 1974.









A. Hukum Munakahat
Menurut sebagian ulama hukum nikah pada dasarnya mubah. Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram.

a.    Wajib
Pernikahan yang dilakukan seseorang yang sudah memiliki kemampuan, baik secara materi atau mental hukumnya wajib. Dan apabila tidak menikah di khawatirkan akan terjerumus kedalam kemaksiatan.
b.    Sunah
Pernikahan hukumnya sunah bagi yang telah mampu dan berkeinginan untuk menikah. Pernikahan yang dilakukannya mendapat pahala dari Allah SWT. Hal ini di dasarkan pada sabda Rasulullah saw, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh para ahli hadis, yang berbunyi :
“Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu serta berkeinginan untuk menikah, hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihat dan dapat memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu menikah hendaklah dia berpuasa. Karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.”
c.    Mubah
Bagi seseorang yang sudah mempunyai hajat untuk menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga, atau sebaliknya.
d.    Makruh
Pernikahan jadi makruh hukumnya apabila dilakukan oleh orang-orang yang belum mampu melangsungkan pernikahan, kepada mereka dianjurkan untuk berpuasa.
e.    Haram
Pernikahan menjadi haram hukumnya apabila, dilakukan oleh seorang yang bertujuan tidak baik dalam pernikahannya. Misalnya untuk menyakiti hati seseorang. Pernikahan dengan motivasi yang demikian dilarang oleh ajaran islam dan sangat bertentangan dengan tujuan mulia dari pernikahan itu sendiri.

B. Tujuan Munakahat
1.    Menjauhkan diri dari zina
2.    Mendapatkan keturunan
3.    Mendapatkan tenaga untuk kemajuan islam
4.    Aset simpanan untuk di akhirat
5.    Mewudjudkan suautu masyarakat islam
6.    Menghibur hati Rasulullah SAW
7.    Menambah jumlah umat islam
8.    Menyambung zuriat/keturunan
9.    Menghibur hamba Allah SWT

C. Manfaat Munakahat
a.    Untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang suci dan halal.
b.    Untuk memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zinah.
c.    Untuk membentuk rumah tangga islami yang sejahtera lahir dan batin.
d.    Untuk membentuk anak-anak menjadi mulia.
e.    Untuk mengikuti sunah Rasul dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
f.     Memupuk dan membagi rasa tanggung jawab antara suami dan istri.
g.    Menyatukan keluarga besar yang berbeda.







D. Penyebab Putusnya Pernikahan
a.    Meninggal dunia
b.    Perceraian
Talak dibagi menjadi 2, yaitu
     B.1. Sebab
1. Zihar : seorang laki-laki yang menyerupakan istrinya dengan ibunya
2. Li’an : Tuduhan melakukan zinah kepada istrinya
3. I’la    : Sumpah seorang suami atau istri menyatakan bahwa ia tidak menggauli istrinya selama 4 bulan atau lebih.
B.2. Talak menurut bahasa : melepaskan ikatan
        Talak menurut istilah :  putusnya tali ikatan antara suami dan istri
c.    Khulu : Suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan cara istri membayar tebusan atau mengembalikan mahar
d.    Fasalah : pembatalan pernikahan karena rusaknya akad pernikahan

E. Akibat Tidak Menikah
Menikah bisa membuat seorang pemuda, baik putera atau pun puteri lebih tenang pikirannya, perasaan lebih fres, dan kondisi lebih sehat baik rohani dan jasmani. Imam Ibnu Jauzi Rahimahullah dalam kitab Tablis iblis menyebutkan bahwa bagaimana kebiasaan sufistik yang tidak mau menikah, mereka akan mengalami tiga problem hidup yang sangat berat, yaitu :
a. menderita sakit karena tertahannya sperma. Perlu diketahui sperma yang terlalu banyak tertahan pasti mengendap, kemudian mengalir ke otak. Maka Abu Bakar bin Ar-Razi rahimahillah berkata:
“Aku pernah mendapati beberapa orang yang mempunyai sperma yang sangat banyak, ketika mereka dalam waktu sangat lama tidak melakukan hubungan intim sama sekali menjadi dingin dan lemas, dan gerakan tubuh menjadi sulit dan mereka mengalami stres dan gundah tanpa sebab.”
b. Mengerjakan hal-hal yang terlarang.
Karena banyak orang terus bertahan tidak melakukan hubungan intim, sperma yang terdapat dalam tubuh mereka mengendap mubadzdzir , yang bisa mengakibatkan timbulnya perasaan gundah yang menyelimuti jiwanya. Dengan kegundahan itulah mereka akhirnya melampiaskan kepada perkara yang terlarang, berzina dengan wanita haram, onani, dan muncul pikiran aneh-aneh dibenaknya sebagaimana seseorang yang telah lama menahan lapar. Maka ketdika ada kesempatan makan, ia akan memakan apa saja secra berlebihan.
c. selera syahwatnya condong kepada anak-anak di bawah umur. Maka muncul penyimpangan dan pelecehan seksual, sehingga kebiasan homoseksual dan sodomi menjadi alternatif untuk menyalurkan kebutuhan biologis. Karena setelah hilang gairah untuk menikah, maka pasti mengalami gejolak nafsu, akhirnya yang menjadi target utama adalah anak-anak di bawah umur.














BAB III
KESIMPULAN
Jadi munakahat adalah sebuah anjuran yang harus kita laksanakan dengan sebagaimana mestinya yang sudah di perintahkan oleh Rasulullah SAW. Hukumnya wajb bagi seseorang yang melaksanakannya dan haram bila niat pernikahan tersebut itu tidak baik.






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar