KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT,
karena taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah pendidikan agama
islam tentang Munahakat atau Pernikahan.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini memiliki
banyak kekurangan, karena itu kami mengharapkan saran dan kritiknya guna
penyempurnaan makalah yang selanjutnya. Kami berharap makalah ini dapat
bermanfaat baik sekarang ataupun kemudian hari.
Bogor, September 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Salah
satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau bermasyarakat yang
sempurna adalah dengan pernikahan. Pernikahan bukan saja satu jalan yang paling
mulia untuk mengatur kehidupan manusia baik dalam berumah tangga maupun keturunan.
Akan tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan
antara satu kaum dengan kaum yang lain dan bahkan antara kadua keluarga yang
berbeda sehingga mereka menjadi satu dalam segala hal tolong menolong.
Pernikahan atau munakahat dalam islam memiliki syarat
serta hukum tertentu, karena pernikahan adalah sesuatu yang sakral dalam hidup
kita dan seharusnya hanya sekali dilakukan dalam hidup, sehingga kita perlu
memperhatikan dengan sebaik-baiknya,
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka masalah yang kami
bahas pada makalah ini adalah :
·
Apa pengertian dari
munakahat ( Pernikahan )
A. Bagaimana
hukum Munakahat
B. Apa tujuan Munakahat
C. Manfaat Munakahat
D. Penyebab retaknya rumah tangga
E. Akibat tidak menikah
BAB
II
PEMBAHASAN
·
Pengertian Pernikahan
Menurut bahasa nikah adalah berkumpul atau bersatu,
sedangkan menurut istilah yaitu syariat nikah itu berarti melakukan suatu akad
atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan demi terwujudnya
keluarga bahagia yang di ridhoi oleh Allah SWT.
Perintah
untuk melaksanakan nikah dapat ditemukan dalam al-quran surat ar-rum ayat 21,
sedangkan menurut UU No.1 tahun 1974.
A. Hukum Munakahat
Menurut sebagian ulama hukum nikah pada dasarnya mubah.
Meskipun demikian, ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan
pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram.
a. Wajib
Pernikahan yang dilakukan seseorang yang sudah memiliki
kemampuan, baik secara materi atau mental hukumnya wajib. Dan apabila tidak
menikah di khawatirkan akan terjerumus kedalam kemaksiatan.
b. Sunah
Pernikahan hukumnya sunah bagi yang telah mampu dan
berkeinginan untuk menikah. Pernikahan yang dilakukannya mendapat pahala dari
Allah SWT. Hal ini di dasarkan pada sabda Rasulullah saw, dalam sebuah hadis
yang diriwayatkan oleh para ahli hadis, yang berbunyi :
“Hai
para pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu serta berkeinginan untuk
menikah, hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat
menundukan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihat dan dapat
memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu menikah
hendaklah dia berpuasa. Karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan
berkurang.”
c. Mubah
Bagi seseorang yang sudah mempunyai hajat untuk menikah,
tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga, atau sebaliknya.
d. Makruh
Pernikahan jadi makruh hukumnya apabila dilakukan oleh
orang-orang yang belum mampu melangsungkan pernikahan, kepada mereka dianjurkan
untuk berpuasa.
e. Haram
Pernikahan menjadi
haram hukumnya apabila, dilakukan oleh seorang yang bertujuan tidak baik dalam
pernikahannya. Misalnya untuk menyakiti hati seseorang. Pernikahan dengan
motivasi yang demikian dilarang oleh ajaran islam dan sangat bertentangan
dengan tujuan mulia dari pernikahan itu sendiri.
B. Tujuan Munakahat
1.
Menjauhkan diri dari
zina
2.
Mendapatkan keturunan
3.
Mendapatkan tenaga untuk
kemajuan islam
4.
Aset simpanan untuk di
akhirat
5.
Mewudjudkan suautu
masyarakat islam
6.
Menghibur hati
Rasulullah SAW
7.
Menambah jumlah umat
islam
8.
Menyambung
zuriat/keturunan
9.
Menghibur hamba Allah
SWT
C. Manfaat Munakahat
a. Untuk
memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang suci dan halal.
b. Untuk
memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zinah.
c. Untuk
membentuk rumah tangga islami yang sejahtera lahir dan batin.
d. Untuk
membentuk anak-anak menjadi mulia.
e. Untuk
mengikuti sunah Rasul dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
f. Memupuk
dan membagi rasa tanggung jawab antara suami dan istri.
g. Menyatukan
keluarga besar yang berbeda.
D. Penyebab Putusnya Pernikahan
a. Meninggal
dunia
b. Perceraian
Talak dibagi menjadi 2, yaitu
B.1. Sebab
1. Zihar : seorang laki-laki yang menyerupakan istrinya
dengan ibunya
2. Li’an : Tuduhan melakukan zinah kepada istrinya
3. I’la : Sumpah
seorang suami atau istri menyatakan bahwa ia tidak menggauli istrinya selama 4
bulan atau lebih.
B.2. Talak menurut bahasa :
melepaskan ikatan
Talak
menurut istilah : putusnya tali ikatan
antara suami dan istri
c. Khulu
: Suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan cara istri membayar tebusan
atau mengembalikan mahar
d. Fasalah
: pembatalan pernikahan karena rusaknya akad pernikahan
E. Akibat Tidak Menikah
Menikah bisa membuat seorang pemuda, baik putera atau pun
puteri lebih tenang pikirannya, perasaan lebih fres, dan kondisi lebih sehat
baik rohani dan jasmani. Imam Ibnu Jauzi Rahimahullah dalam kitab Tablis iblis
menyebutkan bahwa bagaimana kebiasaan sufistik yang tidak mau menikah, mereka
akan mengalami tiga problem hidup yang sangat berat, yaitu :
a.
menderita sakit karena tertahannya sperma. Perlu diketahui sperma yang terlalu banyak
tertahan pasti mengendap, kemudian mengalir ke otak. Maka Abu Bakar bin Ar-Razi
rahimahillah berkata:
“Aku
pernah mendapati beberapa orang yang mempunyai sperma yang sangat banyak,
ketika mereka dalam waktu sangat lama tidak melakukan hubungan intim sama
sekali menjadi dingin dan lemas, dan gerakan tubuh menjadi sulit dan mereka
mengalami stres dan gundah tanpa sebab.”
b. Mengerjakan
hal-hal yang terlarang.
Karena
banyak orang terus bertahan tidak melakukan hubungan intim, sperma yang
terdapat dalam tubuh mereka mengendap mubadzdzir
, yang
bisa mengakibatkan timbulnya perasaan gundah yang menyelimuti jiwanya. Dengan kegundahan
itulah mereka akhirnya melampiaskan kepada perkara yang terlarang, berzina
dengan wanita haram, onani, dan muncul pikiran aneh-aneh dibenaknya sebagaimana
seseorang yang telah lama menahan lapar. Maka ketdika ada kesempatan makan, ia
akan memakan apa saja secra berlebihan.
c. selera
syahwatnya condong kepada anak-anak di bawah umur. Maka muncul penyimpangan dan
pelecehan seksual, sehingga kebiasan homoseksual dan sodomi menjadi alternatif
untuk menyalurkan kebutuhan biologis. Karena setelah hilang gairah untuk
menikah, maka pasti mengalami gejolak nafsu, akhirnya yang menjadi target utama
adalah anak-anak di bawah umur.
BAB III
KESIMPULAN
Jadi munakahat adalah sebuah anjuran yang harus kita
laksanakan dengan sebagaimana mestinya yang sudah di perintahkan oleh
Rasulullah SAW. Hukumnya wajb bagi seseorang yang melaksanakannya dan haram
bila niat pernikahan tersebut itu tidak baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar